Zakat Harta (Mal)
Zakat harta
(mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim ap`bila
sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).
Syarat
Harta Yang Wajib Dizakati
1. Milik penuh
2. Harta yang dapat berkembang
3. Sampai nishab (ambang batas minimal).
4. Melebihi kebutuhan pokok.
5. Bebas dari hutang.
6. Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk zakat pertanian.
Jenis
Harta Yang Wajib Dizakati
Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab (ambang batas minimum)
adalah:
1. Emas dan Perak (At-Taubah 9:34)
2. Hasil Pertanian (Al-An'am 6:141)
3. Aset Perdagangan (Al-Baqarah 2:267)
4. Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
5. Binatang ternak.
6. Zakat Profesi.
·
Zakat Emas Dan
Perak
Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan
jumlah zakat adalah sebagai berikut:
1. Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
2. Perak : 672 gram atau 200 dirham.
3. Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman
pada nishab emas dan perak
Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.
Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).
·
Zakat Hasil
Pertanian Dan Perkebunan
Ada dua macam hasil pertanian. Yaitu, (a) makanan pokok seperti beras, gandum,
jagung, kurma, anggur dan lain-lain; dan (b) bukan makanan pokok seperti
buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll.
a. Zakat Pertanian Makanan Pokok
Hasil pertanian makanan pokok seperti beras dan gandum adalah sebagai berikut:
Nishab: 5 wasaq yang setara dengan 652,8 kg atau 653 kg gabah kering atau 520
Kg beras.
Waktu mengeluarkan zakat: setelah panen.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
a. 1/10 atau 10% apabila disiram air hujan/mata air/sungai.
b. 1/20 atau 5% apabila pemeliharaannya menelan biaya pengairan seperti pakai
pompa diesel, dll.
Cara menghitung zakat:
Pertama, biaya pupuk, insektisida, dan biaya lain selain pengairan diambilkan
dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai 653 kg gabah kering/520 kg
beras, maka berarti sudah wajib zakat.
Kedua, zakatnya hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil
bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air
hujan, sungai, dll.
b. Zakat Pertanian Bukan Makanan Pokok
Zakat hasil pertanian yang bukan makanan pokok adalah sebagai berikut:
Nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum
di daerah (negeri) tersebut. Dalam konteks Indonesia itu berarti beras.
Jadi, nishabnya = seharga 653 kg gabah kering/520 kg beras.
Cara menghitung zakat:
Pertama, biaya pupuk, insektisida, pekerja dan biaya lain selain pengairan
diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai senilai 653 kg gabah
kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.
Kedua, jumlah zakatnya adalah hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan
biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti
dengan air hujan, sungai, dll.
c. Perbedaan Ulama Tentang Hasil Pertanian Yang Wajib Dizakati
Terdapat perbedaan ulama tentang apa saja dari hasil pertanian dan perkebunan
yang wajib dizakati. Yang secara singkat dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Gandum (hintah- حنطه), gandum jenis lain (sya’ir - شعير),
korma, anggur dan jagung, selainnya tidak wajib zakat. Ini pendapat Musa bin
Thalhah, al-Hasan, Ibnu Sirin, dan ulama terdahulu (salaf/mutaqaddimin) lain.
2. Bahan makanan pokok, dapat disimpan dan dikeringkan seperti gandum, jagung,
beras dan sejenisnya. Selain itu, tidak wajib dizakati. Ini pendapat madzhab
Syafi'i dan Maliki.
3. Seluruh hasil pertanian dan perkebunan yang dapat ditimbang atau ditakar,
tahan lama, dan dapat dikeringkan, baik berupa bahan makanan pokok seperti
gandum, beras, jagung dan sebagainya maupun berupa kacang-kacangan seperti
kacang tanah, kacang kedele, kacang polong dan sebagainya, atau berupa
bumbu-bumbuan seperti jintan putih, atau biji-bijian seperti biji kol dan
sebagainya. Adapun sayur mayur tidak wajib dizakati karena tidak dapat
ditimbang atau ditakar dan bukan biji-bijian. Ini pendapat Madzhab Hanbali.
4. Semua hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya 10% atau 5%
apabila dikerjakan dengan tujuan untuk keperluan produksi. Baik itu makanan
pokok, biji-bijian, sayur-sayuran, yang sengaja ditanam. Ini pendapat madzhab
Hanafi.
Catatan penting: seandainya hasil pertanian Anda termasuk jenis yang tidak
wajib zakat menurut sebagian pendapat di atas, dan Anda mengikuti pendapat itu,
Anda tetap berkewajiban zakat dari jalur lain, yaitu zakat emas perak
yang senilai 85kg emas dan waktu pembayaran apabila sudah mencapai setahun
(haul).
d. Status Zakat Hasil Pertanian Dari Tanah Sewa
Menurut Jumhur (mayoritas ulama fiqih), penyewa adalah pihak yang berkewajiban
membayar zakat dari hasil pertanian. Bukan yang punya tanah. Walaupun ada
pendapat dalam madzhab Hanafi yang menyatakan sebaliknya. Yakni, bahwa pemilik
tanah yang harus bayar zakat.
e. Zakat Hasil Pertanian Bagi Hasil (Syirkah, Kongsi, Joint Venture)
Apabila hasil pertanian berasal dari usaha lebih dari satu orang (dua orang
atau lebih) yang dikenal dengan usaha kongsi/akad syirkah/joint venture, maka
pelaku usaha tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali setelah hasil bersih
penghasilan telah mencapai nishab (ambang minimal wajib zakat) untuk
masing-masing musytarik (pelaku bagi hasil).
Contoh, hasil bersih panen di sawah yang berasal dari akad kongsi antara A dan
B adalah 1306 kg, setelah dibagi dua maka masing-masing memperoleh 653 kg
(berarti mencapai nishab), maka keduanya harus mengeluarkan zakat. Kalau umpama
hasil total panen senilai 1000 kg beras, setelah dibagi dua ternyata
masing-masing mendapatkan 500 kg beras, maka tidak wajib zakat karena tidak
mencapai nishab.
·
Zakat
Perdagangan/Perniagaan
Syarat-syaratnya
1. Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya jual beli.
2. Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.
3.Nishab dan kadarnya
Nishabnya berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung dari modal + laba. Kadar
zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.
·
Zakat
Pertambangan
Bentuk : semua hasil tambang yang berharga baik padat maupun cair.
Nishab dan kadar barang tambang adalah berpedoman kepada nishab emas.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
- 2 1/2 %, jika diperoleh dengan mencurahkan tenaga dan biaya.
- 20% (1/5) jika diperoleh dengan tidak menelan biaya dan banyak tenaga.
·
Zakat Hewan
Ternak
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi. Perincian nishab dan
zakatnya adalah sebagai berikut:
30 ekor : 1 ekor berumur 1 - 2 tahun.
40 ekor : 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
60 ekor : 2 ekor berumur 1 -2 tahun.
70 ekor : 1 ekor berumur 1 -2 tahun dan 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
b. Kambing/domba
Nishab kambing dan zakatnya adalah sebagai berikut:
40 sampai dengan 120 ekor : 1 ekor .
121 sampai dengan 200 ekor : 2 ekor.
201 sampai dengan 399 ekor : 3 ekor.
400 sampai dengan 499 ekor : 4 ekor.
500 sampai dengan 599 ekor : 5 ekor.
Dan seterusnya.
c. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 85 gram emas.
Jumlah zakat: 2,5 %
d. Unta
Rinciannya nishab unta dan zakatnya adalah sebagai berikut:
5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing/domba. Kambing berumur 2 tahun atau lebih,
atau domba berumur satu tahun atau lebih.
10-14 ekor zakatnya 2 ekor kambing/domba
15-19 ekor zakatnya 3 ekor kambing/domba
20-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing/domba
25-35 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Makhad. Yaitu, Unta betina umur 1 tahun
sempurna, masuk tahun ke-2
36-45 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun,
masuk tahun ke-3.
45-60 ekor zakatnya 1 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk
tahun ke-4.
61-75 ekor zakatnya 1 ekor unta Jadz'ah. Yaitu, Unta betina umur 4 tahun, masuk
tahun ke-5
76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun,
masuk tahun ke-3.
91-120 ekor zakatnya 2 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun
sempurna, masuk tahun ke-4.
·
Zakat Profesi
Atau Honor Gaji Bulanan
(a) Batas minimum (nisab) untuk gaji yang harus dizakati adalah senilai 85 gram
emas atau 595 gram perak.
(b) Harta tersebut harus sampai 1 tahun (haul)
(c) Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 atau 2 1/2 %, dengan berpedoman
pada harga emas pada saat wajib mengeluarkan zakat.
Misalnya, hari ini 20 Juni 2013 harga emas adalah Rp. 428.000/gram maka nisah
gaji yang harus dizakati apabila mencapai Rp. 428.000 x 85 = Rp. 36.380.000
(tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu)
(d) Penghitungan zakat memakai bulan Qomariyah Hijriyah. Bukan Masehi.
(e) Gaji yang dihitung zakat adalah yang tidak terpakai untuk keperluan
sehari-hari.